Notification

×

Iklan

Iklan

Parkir Gratis Tapi Tetap Ditagih: Potret Carut-Marut Jukir Liar di Toko Modern Surabaya

Rabu, 16 April 2025 | 16:17 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T11:03:56Z


Surabaya, 14 April 2025 — Pemerintah Kota Surabaya kembali turun tangan memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang marak beroperasi di area toko modern. Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan warga yang merasa dirugikan oleh pungutan liar di tempat yang seharusnya bebas biaya parkir.


Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Surabaya menargetkan 16 titik toko modern yang terindikasi menjadi lokasi operasional jukir liar. Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat.


"Kami menerima banyak laporan melalui berbagai kanal seperti media sosial, aplikasi Wargaku, call center 112, hingga laporan media. Aduan-aduan itu yang kami jadikan dasar penindakan di lapangan," kata Jeane kepada wartawan.


Operasi Gabungan: Dua Regu, Satu Misi

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai unsur, antara lain Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes, Sat Samapta, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tim ini dibagi menjadi dua regu untuk menyisir wilayah-wilayah yang telah ditentukan.


Hasil dari operasi ini cukup signifikan. Sebanyak 18 orang jukir liar diamankan dari 16 titik toko modern. Selain itu, turut disita 18 KTP dan tiga rompi jukir yang masa berlakunya telah kedaluwarsa. Seluruh jukir yang terjaring disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.


Paradoks Pajak Parkir dan Pungutan Liar

Menurut Jeane, permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian antara status pajak parkir toko modern dan keberadaan jukir liar. Dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar sebagai pembayar pajak parkir, hanya sekitar 60 titik yang memiliki jukir resmi yang diakui oleh Dishub.


"Ada toko-toko modern yang jelas-jelas sudah membayar pajak parkir, bahkan dipasangi tanda 'parkir gratis'. Tapi tetap saja ada orang yang mengaku jukir dan menarik uang dari pengunjung. Ini praktik yang sangat merugikan masyarakat dan juga melanggar hukum," ujar Jeane.


Jeane menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyasar jukir di toko modern, tetapi juga akan menindak jukir liar di lokasi lain jika ditemukan dalam patroli.


Sanksi dan Proses Hukum

Setelah diamankan, para jukir liar tersebut dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Langkah berikutnya adalah proses hukum melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya untuk tidak lagi memberi toleransi terhadap praktik-praktik parkir liar yang meresahkan.


"Kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman ketika berbelanja di toko modern. Parkir harus sesuai aturan. Kalau tokonya sudah bayar pajak, jangan sampai masyarakat masih dibebani oleh pungutan liar," tambahnya.


Edukasi dan Penegakan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Jeane menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko modern juga penting. Banyak warga yang belum mengetahui bahwa toko modern tertentu sudah membayar pajak parkir, sehingga pengunjung berhak mendapatkan layanan parkir gratis.


Dishub berencana memasang lebih banyak tanda informasi di depan toko-toko modern agar masyarakat bisa membedakan mana yang berhak menarik tarif parkir dan mana yang tidak.


"Kami juga ingin melibatkan pemilik toko dalam pengawasan. Kalau ada jukir liar yang mangkal di depan toko mereka, kami harap mereka segera melapor ke Dishub atau kanal aduan yang tersedia," ujarnya.


Respons Publik: Antara Legitimasi dan Ketakutan

Di sisi lain, fenomena jukir liar ini telah menciptakan dilema tersendiri bagi masyarakat. Banyak warga yang mengaku terpaksa tetap membayar karena takut kendaraannya akan "diapa-apakan" jika menolak.


"Kadang mereka galak, mas. Kita mau bilang parkir gratis juga jadi sungkan. Apalagi kalau tempatnya sepi," ujar Rina, warga Surabaya Timur yang ditemui di salah satu lokasi operasi.


Masalah ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal rasa aman. Pemkot Surabaya dituntut untuk tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menciptakan sistem parkir yang lebih manusiawi dan berbasis perlindungan konsumen.


Evaluasi dan Reformasi Sistem Parkir

Jeane menyebutkan bahwa ke depan pihaknya akan mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di Surabaya, terutama di area publik dan pusat perbelanjaan. Model kerjasama dengan pihak swasta dan transparansi pendapatan parkir menjadi sorotan utama.


"Kami ingin membangun sistem parkir yang adil dan transparan. Tidak hanya untuk pemasukan daerah, tapi juga untuk kenyamanan masyarakat Surabaya. Parkir itu pelayanan publik, bukan ladang pungli," tegasnya.


Penutup: Menata Ulang Ruang Publik

Penertiban jukir liar ini adalah satu dari sekian upaya Pemkot Surabaya dalam merapikan ruang publik. Namun pekerjaan rumah masih banyak. Dibutuhkan keberlanjutan, transparansi, dan partisipasi masyarakat agar ruang-ruang kota tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mengambil untung dari ketidaktahuan publik.


Dengan penindakan yang konsisten dan sistematis, Surabaya diharapkan bisa menjadi contoh kota yang tegas terhadap pelanggaran namun tetap berpihak pada kepentingan warganya.

×
Berita Terbaru Update