AFRIZAL HADISAH
Desa batukerbuy
merupakan salah satu desa dengan jumlah penduduk Berdasarkan data dari
Kecamatan Pasean Dalam Angka 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) Kabupaten Pamekasan, jumlah penduduk Desa Batukerbuy pada tahun 2022
tercatat sebanyak 8.535 jiwa kurang lebih.
Dalam hal ini
fungsi kontrol dan Pengawasan masyarakat, maupun instusi pengawasan
pemerintah, menjadi kampiun untuk meringkus desa yang amnesia, belajar bangkit
dan berkelanjutan itu perlu untuk menata desa yang lebih kreatif dan inovatif.
Di tengah upaya
pembangunan dan pengembangan desa yang semakin intensif, Pemerintahan desa yang anti terhadap kritik
dari warganya. Sikap defensif dan kurang terbuka terhadap masukan ini tidak
hanya menghambat transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berdampak negatif
pada partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Dalam situasi di
mana warga desa merasa suaranya tidak didengar, kepercayaan terhadap pemerintah
desa bisa menurun drastis, berpotensi merusak hubungan antara pemerintah dan
masyarakat serta menghambat kemajuan desa itu sendiri.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan dasar hukum
bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam pemerintahan desa dan mengawasi
kinerja pemerintah desa.
Dasar hukum
menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan di Indonesia dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan
beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut dasar hukumnya:
1. UUD 1945 Pasal
28 dan Pasal 28E Ayat (3)
Pasal 28:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
2. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998
Tentang Hak Asasi
Manusia, khususnya:
Pasal 23 ayat (2):
"Setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku."
Jadi, menyampaikan
pendapat secara lisan maupun tulisan adalah hak konstitusional yang dilindungi
oleh hukum,
Maka dari itu
setiap warga di desa berhak memberikan masukan dan kritikan terhadap pemerintah
desa sebagai kontrok kebijakan, dalam
hal uruaian tersebut maka kepala desa dan jajarannya jangan sampai :
1.Tidak Mendengarkan Warga: Mengabaikan masukan dan keluhan dari
warga desa, tidak menyediakan mekanisme yang efektif untuk mendengar suara
masyarakat.
2.Defensif dan Reaktif:
Menunjukkan sikap
defensif ketika dikritik, sering kali merespons dengan kemarahan atau sikap
agresif terhadap warga yang memberikan kritik.
3.Kurang Transparansi:
Tidak terbuka
dalam hal pengelolaan anggaran desa, proyek desa, dan keputusan-keputusan
penting lainnya.
4. Tidak Mengakui Kesalahan:
Enggan mengakui
kesalahan atau kegagalan dalam menjalankan program desa dan cenderung
menyalahkan faktor eksternal.
5. Mengintimidasi Warga:
Menggunakan
ancaman atau tindakan represif untuk membungkam kritik dari warga, seperti
mengancam dengan tindakan hukum atau sanksi sosial.
6.Tidak Memberikan Ruang untuk Partisipasi
Publik:
Tidak mengadakan pertemuan
desa yang inklusif atau forum-forum diskusi di mana warga dapat menyampaikan
pendapat dan kritik mereka.
7.Egois dan Otoriter:
Memiliki sikap
otoriter, merasa selalu benar, dan tidak mau mempertimbangkan pendapat atau
saran dari warga.
8.Cenderung Menyensor Kritik: Membatasi atau menyensor media lokal
atau platform komunikasi yang digunakan warga untuk menyampaikan kritik.
9.Memperkuat Status Quo: Berusaha mempertahankan status quo dan
menolak perubahan atau inovasi yang mungkin menguntungkan warga.
Untuk mencegah
sikap anti kritik dalam pemerintah desa,Berikut adalah beberapa sumber
undang-undang dan pasal yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
menangkal sikap anti kritik dalam pemerintah desa di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68
Warga Desa berhak:
Meminta dan
mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Mendapatkan
pelayanan yang sama dan adil; maka itu penjelasannya dari pasal tersebut .
Dalam hal ini juga
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam Pasal 82
1. Warga Desa
berhak mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pembangunan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, serta hasil pembangunan Desa.
Pasal 83
1. Kepala Desa
wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan
Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa.
2. Penyebaran
informasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam upaya
membangun desa yang lebih baik, pemerintah desa harus memperhatikan peran
kritik dari masyarakat sebagai sarana untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan partisipasi publik. Menerima kritik dengan sikap terbuka
bukanlah tanda kelemahan, tetapi justru merupakan tanda kedewasaan dalam
kepemimpinan. Dengan menggali masukan dari warga dan berkolaborasi dengan
mereka, pemerintah desa dapat menciptakan kebijakan dan program yang lebih
efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Jika pemerintah desa mampu
membangun budaya yang menghargai kritik dan responsif terhadap masukan dari
warga, maka desa tersebut memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang secara
berkelanjutan, sambil meningkatkan kualitas hidup dalam bermasyarakat.
Maka pemerintah desa harus bersinergi dengan baik
dalam program dan aspirasi masyarakat di desa batukerbuy kecamatan kabupaten
pamekasan.
