Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Desa Batukerbuy Minta Pemerintah Desa Lebih Terbuka, Transparan, dan Terima Kritik

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T10:26:42Z


 AFRIZAL HADISAH


Desa batukerbuy merupakan salah satu desa dengan jumlah penduduk Berdasarkan data dari Kecamatan Pasean Dalam Angka 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan, jumlah penduduk Desa Batukerbuy pada tahun 2022 tercatat sebanyak 8.535 jiwa kurang lebih.

 

Dalam hal ini fungsi kontrol  dan Pengawasan  masyarakat, maupun instusi pengawasan pemerintah, menjadi kampiun untuk meringkus desa yang amnesia, belajar bangkit dan berkelanjutan itu perlu untuk menata desa yang lebih kreatif dan inovatif.

 

Di tengah upaya pembangunan dan pengembangan desa yang semakin intensif,  Pemerintahan desa yang anti terhadap kritik dari warganya. Sikap defensif dan kurang terbuka terhadap masukan ini tidak hanya menghambat transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berdampak negatif pada partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Dalam situasi di mana warga desa merasa suaranya tidak didengar, kepercayaan terhadap pemerintah desa bisa menurun drastis, berpotensi merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta menghambat kemajuan desa itu sendiri.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam pemerintahan desa dan mengawasi kinerja pemerintah desa. 

 

Dasar hukum menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut dasar hukumnya:

 

1. UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3)

 

Pasal 28: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

 

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

 

Tentang Hak Asasi Manusia, khususnya:

 

Pasal 23 ayat (2): "Setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

 

Jadi, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum,

 

Maka dari itu setiap warga di desa berhak memberikan masukan dan kritikan terhadap pemerintah desa sebagai kontrok kebijakan, dalam  hal uruaian tersebut maka kepala desa dan jajarannya jangan sampai :

 

1.Tidak Mendengarkan Warga: Mengabaikan masukan dan keluhan dari warga desa, tidak menyediakan mekanisme yang efektif untuk mendengar suara masyarakat.

   

2.Defensif dan Reaktif: 

Menunjukkan sikap defensif ketika dikritik, sering kali merespons dengan kemarahan atau sikap agresif terhadap warga yang memberikan kritik.

 

3.Kurang Transparansi: 

Tidak terbuka dalam hal pengelolaan anggaran desa, proyek desa, dan keputusan-keputusan penting lainnya.

 

4. Tidak Mengakui Kesalahan: 

Enggan mengakui kesalahan atau kegagalan dalam menjalankan program desa dan cenderung menyalahkan faktor eksternal.

5. Mengintimidasi Warga:

 Menggunakan ancaman atau tindakan represif untuk membungkam kritik dari warga, seperti mengancam dengan tindakan hukum atau sanksi sosial.

 

6.Tidak Memberikan Ruang untuk Partisipasi Publik: 

Tidak mengadakan pertemuan desa yang inklusif atau forum-forum diskusi di mana warga dapat menyampaikan pendapat dan kritik mereka.

 

7.Egois dan Otoriter: 

Memiliki sikap otoriter, merasa selalu benar, dan tidak mau mempertimbangkan pendapat atau saran dari warga.

 

8.Cenderung Menyensor Kritik: Membatasi atau menyensor media lokal atau platform komunikasi yang digunakan warga untuk menyampaikan kritik.

 

9.Memperkuat Status Quo: Berusaha mempertahankan status quo dan menolak perubahan atau inovasi yang mungkin menguntungkan warga.

 

Untuk mencegah sikap anti kritik dalam pemerintah desa,Berikut adalah beberapa sumber undang-undang dan pasal yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menangkal sikap anti kritik dalam pemerintah desa di Indonesia:

 

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68

 

Warga Desa berhak:

Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

Mendapatkan pelayanan yang sama dan adil; maka itu penjelasannya dari pasal tersebut .

 

Dalam hal ini juga

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

 Dalam Pasal 82

1. Warga Desa berhak mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pembangunan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, serta hasil pembangunan Desa.

 

Pasal 83

1. Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa.

2. Penyebaran informasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Dalam upaya membangun desa yang lebih baik, pemerintah desa harus memperhatikan peran kritik dari masyarakat sebagai sarana untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Menerima kritik dengan sikap terbuka bukanlah tanda kelemahan, tetapi justru merupakan tanda kedewasaan dalam kepemimpinan. Dengan menggali masukan dari warga dan berkolaborasi dengan mereka, pemerintah desa dapat menciptakan kebijakan dan program yang lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Jika pemerintah desa mampu membangun budaya yang menghargai kritik dan responsif terhadap masukan dari warga, maka desa tersebut memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sambil meningkatkan kualitas hidup dalam bermasyarakat.

 

Maka  pemerintah desa harus bersinergi dengan baik dalam program dan aspirasi masyarakat di desa batukerbuy kecamatan kabupaten pamekasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




×
Berita Terbaru Update