Surabaya, 14 April 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di kawasan Mulyorejo, Kota Surabaya. Penggeledahan yang berlangsung selama dua jam itu dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Namun, dari penggeledahan tersebut, penyidik tidak membawa barang bukti apapun.
Perwakilan keluarga La Nyalla, Rohmad Amrullah, menjelaskan bahwa pihak keluarga bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Kami tidak menghalangi dan mendukung upaya KPK dalam menuntaskan perkara ini. Semua prosedur kami ikuti dan kami memberikan akses penuh terhadap rumah Pak La Nyalla," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Menurut Amrullah, KPK datang dengan jumlah personel lebih dari sepuluh orang dan menunjukkan surat perintah resmi sebelum melakukan penggeledahan. "Mereka menunjukkan surat tugas, dan kami langsung mengizinkan mereka masuk serta mendampingi selama proses berlangsung," jelasnya.
Klarifikasi Hubungan dengan Tersangka Kusnadi
Lebih lanjut, Amrullah menegaskan bahwa dalam berita acara penggeledahan yang diterbitkan oleh KPK, disebutkan bahwa tidak ditemukan barang yang relevan atau berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Ia juga membantah adanya hubungan antara La Nyalla Mattalitti dengan tersangka Kusnadi.
"Dalam berita acara tertulis bahwa tidak ada satu pun barang yang diamankan, dan kami tegaskan lagi bahwa Pak La Nyalla tidak ada kaitan apa pun dengan Pak Kusnadi," katanya.
Pernyataan tersebut merespons spekulasi publik yang berkembang mengenai kemungkinan keterlibatan La Nyalla dalam perkara korupsi dana hibah yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.
Kronologi Penggeledahan
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 15.00 WIB. Selama penggeledahan berlangsung, keluarga La Nyalla mendampingi proses tersebut secara langsung. Proses berlangsung dalam suasana tenang dan tertib, tanpa ada gesekan atau gangguan dari pihak luar.
"KPK masuk ke beberapa ruangan, termasuk ruang kerja dan kamar tidur, namun tidak ditemukan dokumen atau benda yang berkaitan dengan kasus. Kami bersyukur proses ini berjalan damai dan profesional," tutur Amrullah.
Penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Wisma Permai Barat I, Kecamatan Mulyorejo. Lokasi tersebut merupakan kediaman pribadi La Nyalla, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD RI.
Tanggapan Publik dan Pengamat
Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Budi Santoso, menilai langkah KPK menggeledah rumah La Nyalla merupakan bentuk keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus dana hibah di Jawa Timur. Namun, ia juga menekankan pentingnya transparansi agar penggeledahan tidak menimbulkan spekulasi liar.
"Jika memang tidak ditemukan barang bukti, maka penting bagi KPK untuk menyampaikan hal ini secara terbuka agar publik tidak berspekulasi negatif terhadap pihak yang digeledah," ujarnya.
Senada dengan Budi, aktivis antikorupsi dari lembaga ICW, Rina Hapsari, menambahkan bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil dan tidak menyasar pihak-pihak yang tidak terkait. "Kami mengapresiasi keterbukaan pihak keluarga La Nyalla. Semoga KPK juga memberikan klarifikasi resmi agar tidak ada asumsi keliru di masyarakat," katanya.
Konteks Kasus Dana Hibah
Kasus dana hibah yang sedang ditangani KPK ini melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran dana hibah kepada sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok tertentu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat telah dimintai keterangan, termasuk beberapa anggota DPRD dan birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, KPK belum mengumumkan perkembangan terbaru dari hasil penyidikan, termasuk siapa saja pihak yang kemungkinan akan dijadikan tersangka baru.
Komitmen Keluarga untuk Kooperatif
Amrullah juga menegaskan bahwa pihak keluarga akan tetap bersikap terbuka dan kooperatif jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan informasi tambahan. "Kami siap bekerja sama kapan pun dibutuhkan. Prinsip kami adalah mendukung upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa La Nyalla sendiri merasa tenang dan tidak khawatir karena merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut. "Pak La Nyalla saat ini berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan sebagai anggota DPD. Beliau juga menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang adil dan transparan," ungkap Amrullah.
Seruan kepada KPK untuk Menjaga Independensi
Sejumlah tokoh masyarakat Jawa Timur menyerukan agar KPK tetap menjaga independensi dalam menangani kasus-kasus besar seperti dana hibah ini. Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak digunakan sebagai alat politik.
"Kami percaya KPK bisa bekerja secara profesional. Tapi kami juga berharap agar semua pihak yang tidak bersalah tidak terkena dampaknya secara sosial maupun politik," ujar Ahmad Zaini, tokoh masyarakat dari Surabaya.
Zaini juga meminta media massa untuk menyajikan informasi secara berimbang dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada kejelasan hukum. "Peran media sangat penting untuk menjaga opini publik tetap sehat dan objektif," tambahnya.
