![]() |
| Ket. Foto : Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur |
SISIR.ID, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
Pada tahun 2024, pendapatan dari kedua sektor ini mencapai sekitar Rp11,5 triliun. Namun, yang mengejutkan, hanya sekitar Rp1,4 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan jalan di provinsi ini.
Lantas, ke mana sisa pendapatan yang begitu besar? Mengapa jalanan di Jawa Timur masih banyak yang berlubang dan rusak, padahal para pengendara telah membayar pajak dengan jumlah fantastis?
Ketimpangan Anggaran: Pendapatan Besar, Pengeluaran Minim
Berdasarkan data yang kami himpun, berikut adalah fakta-fakta yang mencolok:
1. Pendapatan Pajak Kendaraan
- PKB dan BBNKB Jawa Timur tahun 2024 mencapai Rp11,5 triliun.
- Kontribusi PKB terhadap PAD Jatim sekitar 40 persen, menjadikannya salah satu sumber pendapatan terbesar.
2. Anggaran Pembangunan dan Perbaikan Jalan
- Total anggaran untuk pembangunan dan perbaikan jalan provinsi hanya Rp1,4 triliun.
- Termasuk di dalamnya perbaikan 33 ruas jalan sepanjang 275 km dengan anggaran Rp925 miliar dan proyek pemeliharaan lainnya.
Dengan kata lain, hanya sekitar 12 persen dari pendapatan pajak kendaraan yang digunakan untuk infrastruktur jalan, sementara sisanya dialokasikan ke pos anggaran lain yang tidak jelas peruntukannya bagi kepentingan pengendara.
Kritik Terhadap Transparansi dan Prioritas Anggaran
Ada beberapa pertanyaan mendasar yang perlu kita kritisi:
1. Ke Mana Sisa Rp10 Triliun Lebih?
Jika pajak kendaraan adalah kontribusi utama dari pengguna jalan, sudah seharusnya sebagian besar dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Kenyataannya, anggaran yang dialokasikan sangat jauh dari harapan. Pemerintah Provinsi harus lebih transparan dalam melaporkan ke mana larinya dana pajak ini.
2. Banyak Jalan Rusak, Tapi Anggaran Minim
Banyak masyarakat Jawa Timur yang mengeluhkan kondisi jalan rusak di berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Malang, hingga pelosok desa.
Lalu, mengapa pemerintah tidak menjadikan pembangunan jalan sebagai prioritas utama? Apakah ada faktor kepentingan politik dan proyek-proyek yang lebih menguntungkan kelompok tertentu?
3. Dampak UU HKPD yang Mengurangi Pendapatan Daerah
Sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), porsi pendapatan pajak kendaraan untuk provinsi turun drastis dari 70 persen menjadi 34 persen.
Artinya, Pemerintah Provinsi kehilangan sekitar Rp4 triliun dari PAD yang bersumber dari pajak kendaraan.
Hal ini menjadi alasan utama mengapa alokasi anggaran untuk jalan semakin kecil. Namun, apakah ini cukup sebagai pembenaran? Bagaimana dengan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran yang ada?
4. Pemutihan Pajak: Solusi atau Akal-akalan?
Pada 2024, program pemutihan pajak kendaraan berhasil menambah pemasukan daerah sebesar Rp328 miliar dari 536.740 objek pajak. Namun, pemutihan juga berisiko menurunkan kesadaran wajib pajak.
Jika kebijakan ini terus dilakukan tanpa strategi jangka panjang, bisa jadi masyarakat justru menunggu pemutihan berikutnya daripada membayar pajak tepat waktu.
Apa yang Harus Kita Lakukan?
Sebagai masyarakat, kita berhak untuk menuntut transparansi dan kebijakan yang lebih adil. Berikut beberapa langkah yang bisa kita dorong bersama:
- Mendesak Pemerintah Provinsi Jatim untuk membuka laporan penggunaan dana pajak kendaraan secara detail.
- Mendorong DPRD Jatim untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran ke infrastruktur jalan dibanding pos anggaran yang tidak terlalu prioritas.
- Mengawal efektivitas penggunaan anggaran agar tidak terjadi kebocoran akibat korupsi atau proyek-proyek yang tidak efisien.
- Mengawasi dampak UU HKPD dan mencari solusi agar provinsi tetap memiliki pendapatan yang cukup untuk membangun jalan.
Kita sudah membayar pajak kendaraan dengan jumlah yang besar. Jangan biarkan dana tersebut disalahgunakan tanpa kita pertanyakan.
Jalan yang kita lalui setiap hari adalah hak kita, dan kita berhak mendapatkan infrastruktur yang lebih layak.
Saatnya Kita Bersuara !!
Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus lebih transparan dalam mengelola dana pajak kendaraan.
Ketimpangan antara pendapatan dan anggaran pembangunan jalan adalah bukti nyata bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan daerah.
Jika masalah ini terus dibiarkan, maka masyarakatlah yang akan terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik.
Saatnya kita bersuara. Pajak yang kita bayar harus kembali kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur yang memadai.
