![]() |
| Tangkapan Layar VT Cak Sholeh |
SISIR.ID – Advokat Cak Sholeh, yang dikenal dengan tagline “No Viral No Justice”, kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya (link video), ia menegaskan akan menggugat Gubernur Jawa Timur jika hingga setelah Hari Raya tidak ada kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan penghapusan pajak ini yang diuntungkan adalah masyarakat. Menjadi aneh jika gubernur tidak setuju, apalagi ini adalah periode kedua dia memimpin. Mestinya meringankan beban masyarakat,” ujar Cak Sholeh dalam video tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah kebijakan serupa diterapkan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat telah menghapus denda pajak kendaraan bermotor, sebuah langkah yang disambut antusias oleh masyarakat.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, hingga saat ini, Gubernur Jawa Timur belum memberikan respons atas desakan serupa dari masyarakatnya.
Meskipun isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah provinsi akan mengikuti langkah Jawa Barat.
Cak Sholeh menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam mendorong kebijakan ini. Ia meyakini bahwa tanpa tekanan publik, pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah konkret.
“Sampaikan ke masyarakat, jika setelah Hari Raya tidak ada perubahan, saya akan menggugat gubernur. Yang penting, masyarakat harus mendukung,” tegasnya.
Desakan Kebijakan yang Berkeadilan
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bukanlah kebijakan yang baru. Sejumlah daerah telah mengimplementasikannya dengan alasan keadilan sosial dan peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak.
Selain Jawa Barat, Provinsi lainnya seperti Jawa Tengah juga akan memberikan kebijakan keringanan serupa untuk membantu masyarakat.
Kebijakan ini dinilai mampu memberikan dampak positif secara ekonomi. Dengan dihapusnya denda, pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan membayar pajak karena akumulasi denda yang tinggi akhirnya bersedia membayar kewajibannya.
Dampaknya, pendapatan daerah justru meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang patuh.
Namun, di Jawa Timur, sikap gubernur yang belum merespons aspirasi publik justru menimbulkan tanda tanya. Apakah pemerintah provinsi akan mempertimbangkan kebijakan ini, atau justru tetap pada pendiriannya?
Jika tidak ada langkah nyata, ancaman gugatan dari Cak Sholeh bisa menjadi momentum untuk menguji kebijakan pemerintah terkait keadilan fiskal.
Publik kini menantikan sikap resmi Gubernur Jawa Timur. Apakah desakan dari berbagai pihak, termasuk ancaman gugatan hukum dari Cak Sholeh, akan direspons?
Ataukah masyarakat Jawa Timur harus terus menanggung beban pajak tanpa ada kebijakan yang lebih berpihak?
