Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Surabaya Klarifikasi Isu Anggaran Pendidikan: Alokasi Capai 20,96 Persen APBD 2025

Minggu, 18 Mei 2025 | 23:38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T16:38:25Z

 


SURABAYA,– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, disebutkan bahwa Surabaya termasuk dalam lima besar daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Pulau Jawa, dengan alokasi hanya sekitar 19 persen dari total APBD 2025 sebesar Rp12,3 triliun.


Pemkot Surabaya Bantah Isu Menyesatkan

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap sistem penganggaran pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya berasal dari Dinas Pendidikan (Dispendik) saja, melainkan mencakup belanja fungsi pendidikan yang tersebar di berbagai perangkat daerah (PD).


"Yang bersangkutan mengira untuk anggaran pendidikan hanya berasal dari Dinas Pendidikan. Padahal, sesuai amanat undang-undang, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan, bukan hanya anggaran di Dinas Pendidikan saja," ujar Fikser, Jumat (16/5/2025) .


Regulasi Penganggaran Pendidikan

Fikser menjelaskan bahwa alokasi belanja fungsi pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Keduanya mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024.


"Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan pedoman penyusunan APBD. Di dalamnya ditegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan bersifat wajib," imbuhnya.


Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Menurut Fikser, belanja fungsi pendidikan tersebar di berbagai perangkat daerah Pemkot Surabaya dan tidak hanya pada Dinas Pendidikan. Angka tersebut juga telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang secara otomatis mengelompokkan belanja berdasarkan fungsinya, seperti pendidikan, infrastruktur, dan lainnya.


"Semua sudah tersistem lewat aplikasi SIPD milik Kemendagri. Data yang muncul otomatis menampilkan porsi anggaran berdasarkan fungsi, termasuk fungsi pendidikan," jelasnya.


Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa APBD Surabaya 2025 telah memenuhi ketentuan tersebut. "Total APBD 2025 mencapai Rp12,3 triliun, dan alokasi untuk belanja fungsi pendidikan sebesar Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD," ujarnya.


Basari menyampaikan bahwa dari total belanja fungsi pendidikan Rp2,588 triliun, sekitar Rp2,335 triliun dialokasikan ke Dinas Pendidikan. Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa sub-kegiatan Dispendik Surabaya. Selain itu, juga tersebar pada beberapa perangkat daerah lainnya, tidak hanya pada Dinas Pendidikan saja.


"Jadi anggaran fungsi pendidikan tidak hanya dikelola oleh Dinas Pendidikan. Karena anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk perangkat daerah lain," jelasnya.


Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional

Basari menegaskan bahwa seluruh sub-kegiatan yang terkait dengan fungsi pendidikan tersebut telah diatur secara rinci dan secara otomatis terklasifikasi dalam sistem SIPD. "Semua sudah mengikuti sistem dari pemerintah pusat. SIPD langsung mengelompokkan dan menghitung anggaran berdasarkan fungsi," paparnya.


Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya sejak lama telah memenuhi batas minimal alokasi belanja pendidikan, baik menurut pedoman Kemendagri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


"Dulu memang ada perbedaan metode perhitungan antara Kemendagri dan Kemenkeu, tapi sekarang sudah seragam. Pemkot Surabaya sudah memenuhi standar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur," pungkasnya.


Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Bijak dalam Menerima Informasi

Menanggapi penyebaran informasi yang tidak akurat tersebut, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menyimpulkannya.


"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan mendukung pembangunan kota," ujar Fikser.


Dengan klarifikasi ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai alokasi anggaran pendidikan dalam APBD 2025. Pemerintah kota menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Surabaya.


×
Berita Terbaru Update